Capim KPK: Lebih Baik Bebaskan 100 Orang Bersalah Ketimbang Hukum 1 Orang Tak Bersalah
JAKARTA - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto menilai, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sangat rawan diterapkan. Pasalnya, kata dia, ada diksi kata yang dinilal multitafsir dalam salah satu pasal tersebut. Dia pun mengatakan lebih baik membebaskan 100 orang yang salah ketimbang menghukum satu orang tidak bersalah.
Hal itu diungkapkan Fitroh saat jalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
"Saya harus mengakui bahwa Pasal 2, Pasal 3 ini sangat rawan. Kenapa? Di sana ada bahasa yang kemudian bisa cara pandangnya berbeda. 'Menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pertanyaannya, ada tidak setiap pengadaan, apapun pengadaan, tidak ada orang yang untung? Pasti semua ada orang untung," kata Fitroh.
Dalam konteks korupsi, kata dia, keuntungan yang diperoleh seseorang itu bukan akibat, melainkan sebuah tujuan. Bila keuntungan dinilai menjadi sebuah akibat, Fitroh berkata, banyak orang yang bisa masuk penjara.
"Makanya kemudian seperti saya pelajari korupsi, Pasal 2, Pasal 3 itu hanya ada di Indonesia. Akibat korupsi semuanya kan suap. Jadi kalau Pasal 2, Pasal 3 cara pandangnya adalah tujuan, di sana untuk menguntungkan dirinya atau untuk menuntungkan orang lain atau untuk menguntungkan korporasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara, pasti benar," kata Fitroh.
"Tetapi kalau sudut pandangnya kemudian yang penting ada kerugian negara, yang penting ada orang lain hukum, ini sangat bahaya. Makanya saya kalau pasal 2, pasal 3 sangat ketat untuk mencari mens rea. Tidak ada pidana tanpa mens rea, kecuali pidana lalai," imbuhnya.
Atas dasar itu, Fitroh mengaku sangat ketat dalam menerapkan dua pasal UU Tipikor itu. Ia pun mengaku lebih baik mengeluarkan 100 orang bersalah dari penjara ketimbang menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
"Saya lebih baik membebaskan 100 orang dari pada menghukum orang tidak bersalah, karena itu sangat dzolim. Saya yakini ketika kita dzolim sama orang, pasti dibalas ketika kita masih di dunia. Makanya ada di dalam hukum dikenal itu, 'lebih baik melepaslam 100 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah. Dan saya yakin itu," ujar Fitroh.