Dipanggil KPK, Paman Birin Mangkir Tanpa Alasan

Dipanggil KPK, Paman Birin Mangkir Tanpa Alasan

Nasional | okezone | Senin, 18 November 2024 - 18:12
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nonaktif, Sahbirin Noor (SN) alias Paman Birin tidak memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di wilayah Provinsi Kalsel sebagai saksi. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ketidakhadiran yang bersangkutan tanpa menyertakan alasan. "Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2024). 

Menurutnya, tim penyidik akan kembali menjadawal ulang pemanggilan terhadap Paman Birin. KPK berharap Paman Birin kooperatif dengan memenuhi panggilan selanjutnya. Namun, KPK belum menyebutkan kapan pemanggilan ulangnya.

"KPK meminta saudara SN untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," ujarnya. 

Diketahui, KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka gugur lantaran Paman Birin menang dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa 12 November 2024.

 

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.

"Menyatakan, perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," ujar Hakim.

Usai menang dalam praperadilan, Gubenur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri. Surat pengunduran diri telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Mendagri Tito Karnavian.

"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat dihubungi, Rabu 13 November 2024.

Topik Menarik