Dana Pungutan Ekspor Sawit Cukup untuk Biayai Program B40
JAKARTA - Pemerintah memastikan dana pungutan ekspor sawit cukup untuk mendanai program biodiesel B40 yang dimulai tahun depan. Selain itu, hal ini tanpa mengganggu pasokan minyak sawit untuk industri pangan dan oleokimia, dan akan berlanjut hingga B50.
Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Dida Gardera mengatakan selama 2016 sampai Oktober 2024, pemerintah telah menyalurkan dana PSR sebesar Rp 9,85 triliun untuk 158 ribu pekebun dengan total luas lahan 357 ribu hektar.
“Pemerintah sedang merevisi Permentan 3/2022 terkait simplifikasi persyaratan pengajuan Program PSR,” ucap Dida dalam keynote speech pada acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Pada tahun 2023, pemerintah telah menerapkan kebijakan mandatori B35 dengan volume penyaluran di tahun 2024 mencapai 13,4 juta KL. Melalui kebijakan mandatori B35 tersebut, pemerintah dapat menghemat devisa sekitar Rp 139,9 triliun.
Menurut Dida Gardera, volume penyaluran B40 pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 16,08 Juta kiloliter dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp37,5 triliun yang berasal dari BPDPKS.