Viral! Lampu Sorot Pajero Food Vlogger King Abdi  Ganggu Pengendara Berujung Ditindak Polisi

Viral! Lampu Sorot Pajero Food Vlogger King Abdi  Ganggu Pengendara Berujung Ditindak Polisi

Terkini | okezone | Senin, 18 November 2024 - 13:32
share

MALANG - Viral di media sosial mobil food vlogger King Abdi terekam menggunakan lampu sorot berwarna putih, yang mengganggu pengendara jalan di Kota Malang. Peristiwa ini terekam oleh kamera ponsel milik warga saat mobil Pajero berwarna putih itu melintas jalan raya.

Saat itu mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol N 1293 XG, milik King Abdi ini melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Ketiak itu mobil yang diketahui milik King Abdi ini menyorotkan lampu berwarna putih, yang mengganggu pengendara jalan lain.

Nyala lampu putih itu terlihat menyilaukan mata, dan beberapa kali nyala saat mobil berhenti ketika kemacetan di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Nyala lampu itu direkam oleh warga sekitar pada durasi video 18 detik.

Sontak saja video yang direkam warga itu diunggah di grup media sosial (medsos) Facebook, Komunitas Peduli Malang dan jadi perbincangan. Dar? penelusuran dan informasi itu akhirnya kepolisian dar? Satlantas Polresta Malang Kota, melakukan penindakan kepada mobil yang bersangkutan. Diketahui mobil itu ternyata milik selebgram kuliner King Abdi, yang dikendarai oleh Steven Fahreza saat itu.

Steven Fahreza yang memenuhi panggilan di Polresta Malang Kota menyampaikan permintaan maafnya karena mengganggu pengendara jalan lain, akibat ulahnya memasang lampu sorot berwarna putih yang dianggap mengganggu pengendara jalan lain.

"Saya atas nama Steven Fahreza pengemudi mobil Pajero dengan Nopol 1293 XG, memohon maaf dikarenakan memasang asesoris di mobil saya yang tidak sesuai aturan dan merugikan pengendara jalan lain," ucap Steven Fahreza, ditemui di Mapolresta Malang Kota, pada Senin siang (18/11/2024).

Mobil merupakan milik dar? pengusaha kuliner Amrizal Nuril Abdi atau yang dikenal dengan nama King Abdi. Kebetulan saat itu mobilnya sedang dikemudikannya, saat menuju Kota Batu dar? Kafe Critasena, di kawasan Klojen, Kota Malang.

"Saya dar? Critasena mau ke Batu. Saya berjanji akan segera mencopotnya," kata dia kembali.

Menurutnya, pemasangan lampu sorot berwarna putih itu sebenarnya sudah diketahui King Abdi, akan mengganggu pengendara jalan lain. Tapi karena merupakan endorse atau promosi dar? sebuah bengkel asesoris mobi di Lawang, Kabupaten Malang, mau tidak mau akhirnya ia memasangnya. Apalagi itu untuk kebutuhan konten video dar? promosi bengkel asesoris tersebut.

 

"Itu (dipasang) karena endorsement bengkel di Lawang. Karena tahu menyilaukan pengendara jalan lain, mau dicopot atau diganti, sebelum (viral) itu sudah diisolasi, dilakban sama King Abdi, kemungkinan waktu itu kena air hujan terus lepas, itu makanya ada bekasnya," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti menyatakan, mobil yang terekam oleh ponsel warga yang melintas itu merupakan milik dar? King Abdi. Bahkan King Abdi sendiri merasa keberatan dengan nyala lampu sorot itu karena dianggap terlalu terang dan mengganggu pengendara jalan lain.

"Pemasangan lampu ini merupakan endorsement dari bengkel yang berada di Lawang, Kabupaten Malang. Tadi sudah disampaikan King Abdi dar? awal minta ke pihak bengkelnya untuk segera dicopot," tutur Fitria Wijayanti.

 

Dari sanalah King Abdi memasang lakban hitam untuk menutupi lampu sorot berwarna putih, sebagai usaha sementara untuk tidak mengganggu pengendara jalan lain. Namun belum dicopot karena kesibukan dar? King Abdi, sehingga akhirnya lakban hitam itu terlepas, usai diguyur hujan.

"Kami melakukan teguran kepada pemilik mobil dan kepada bengkel, di mana informasinya sering memasang lampu, seperti itu kami mengantisipasi, agar tidak terjadi lagi viral-viral video lainnya terkait dengan lampu belakang yang menyilaukan," paparnya.

Steven Fahreza pengemudi mobil yang mengendarai mobil King Abdi itu terpaksa ditilang oleh Satlantas Polresta Malang Kota. Polisi menilang pengemudi mobil King Abdi dengan Pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan dikenakan denda Rp 250 ribu.

Topik Menarik