Pengemudi 'Koboi Jalanan' yang Umbar Tembakan di Depok Ditetapkan Tersangka
DEPOK - Polisi menangkap pria berinisial PM (39), pengemudi mobil yang mengumbar tembakan senjata api lantaran kendaraannya hampir bersenggolan di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok. Kini, PM telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Status sudah) tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana saat dihubungi wartawan Senin (18/11/2024).
Arya menuturkan, PM dikenakan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat. Saat ini, pihaknya masih mendalami motif dari pelaku yang melakukan penganiayaan serta menodongkan senjata api.
"Pasal 351 KUHP dan UU darurat. Masih didalami (Motif memukul dan menodong senpi)," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika PM dilaporkan ke polisi lantaran melepaskan tembakan ke udara setelah bersitegang dengan pengemudi lain. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, peristiwa itu terjadi di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Kamis 15 November 2024.
"Awal kejadian korban mengendarai mobil berdua dengan abangnya dan pelaku juga mengendarai mobil. Terjadi bersitegang antara korban dan pelaku karena hampir bersenggolan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu 16 November 2024.
Ade Ary menuturkan, setelah hampir bersenggolan, korban merasa masalah sudah selesai. Ternyata, terduga pelaku masih mengejar mobilnya. Kemudian, meletuskan satu kali tembakan ke udara lalu kabur.