Miris! Pelecehan Seksual Dialami Anak Perempuan di Bawah Umur oleh 10 Laki-Laki
PALU - Kepolisian resor (Polresta) Kota Palu menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, Tim Reskrim telah menangkap 10 orang laki-laki, di mana dua di antaranya masih di bawah umur.
Kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur kembali terjadi, di mana kali ini kasusnya ungguh memilukan. Sebanyak 10 orang telah ditangkap polisi lantaran melakukan pelecehan seksual pada anak berinisial CA di sebuah rumah kosong.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dihimpun oleh Ppolres Ppalu, peristiwa bejat tersebut terjadi pada Sabtu 2 November 2024, sekira pukul 23.00 Wita. Kasus pelecehan seksual terjadi di salah satu rumah tidak berpenghuni di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota palu, Sulawesi Tengah.
"Berdasarkan laporan tersebut, polisi lansung bergerak dan dibantu warga berhasil mengamankan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Muhammad Reza, Minggu (17/11/2024).
Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Korban Truk Tanah di Tigaraksa, Tuntut Copot Kadishub dan Satpol-PP
Para tersangka yang ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di polresta palu antar lain ; AI, BT, AM, RM, UM, FR, HS, HH, AW, SN.
Para tersangka kini diancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.