Ringkus 3 DPO Baru Kasus Judi Online di Komdigi, Polda Metro Sita Uang Rp 600 Juta

Ringkus 3 DPO Baru Kasus Judi Online di Komdigi, Polda Metro Sita Uang Rp 600 Juta

Berita Utama | okezone | Minggu, 17 November 2024 - 04:50
share

JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menyita uang sebesar 600 juta rupiah dari tangan tiga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang berhasil diamankan pada hari ini, Sabtu (16/11/2024).

 

"Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya di Polda Metro, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

 

Saat ini, kata dia, para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

 

 

 

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan penelusuran (tracking) terhadap aset-aset yan& merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka. 

 

"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," ujarnya.

 

Topik Menarik