Reza Artamevia Dipolisikan Imbas Dugaan Penipuan Senilai Rp18,5 Miliar
JAKARTA - Reza Artamevia, mertua Thariq Halilintar dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas dugaan penipuan, penggelapan dana, dan tindak pencucian uang dengan kerugian mencapai Rp18,5 miliar.
Laporan tersebut dikonformasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary kepada awak media. “Kami menerima laporan saudari IM pada hari ini (15/11/2024). Pihak yang dilaporkan adalah RA dan RD,” katanya.
Berdasarkan laporan IM, Reza mengajak pelapor menjalankan bisnis berlian dengan modal Rp18,5 miliar. Sebagai jaminan, Reza kemudian menyerahkan sembilan buah berlian kepada IM.
“Terlapor (Reza) kemudian menjanjikan akan mengembalikan modal beserta keuntungan bisnis senilai Rp21,3 miliar kepada IM ,” tutur Ade Ary menambahkan.
Namun setelah mengecek ke laboratorium, IM mendapati bahwa sembilan buah berlian yang diberikan Reza Artamevia sebagai jaminan itu ternyata sintetik diamond alias palsu.
Mengetahui hal tersebut, IM mencoba mengonfirmasi terkait keaslian berlian itu. Namun Reza Artamevia dan terlapor lainnya, RD, enggan mengubris pertanyaan atau keberatan pelapor.
“Akhirnya, IM melayangkan somasi kepada RA dan RD serta meminta agar dana Rp18,5 miliar yang telah diberikan untuk dikembalikan. Namun terlapor masih tak bergeming,” ujar Ade Ary.
Terkait kebenaran kasus tersebut, Reza Artamevia masih bungkam. Ade Ary memastikan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pencucian uang yang dilaporkan IM tersebut.*