Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi dalam Menjaga Kualitas Udara Jakarta, Ada Apa?

Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi dalam Menjaga Kualitas Udara Jakarta, Ada Apa?

Terkini | okezone | Kamis, 14 November 2024 - 22:21
share
JAKARTA - Eksepsi kuasa hukum 10 teroris Palembang yang menyatakan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi pasal 143 KUHAP dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berhak mengadili perkara ini, dibantah JPU.

Dalam pembacaan tanggapan eksepsi kuasa hukum 10 teroris Palembang tersebut, JPU Bayu Adinugroho meminta majelis hakim yang diketuai Haswandi untuk menolak eksepsi dan menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan berhak mengadili perkara ini berdasarkan Surat Mahkamah Agung (MA) Nomor  133/KMA/SK/9.2008 tertanggal 26 September 2008.

JPU menanggapi bahwa perkara yang diduga diboncengi oleh kepentingan religius terselubung yang tujuan utamanya adalah penghancuran moral bangsa, adalah tidak benar.

"Hal-hal yang dinyatakan oleh penasihat hukum adalah tidak benar. Persidangan ini tidak diboncengi oleh pihak siapapun selain ingin menemukan keadilan," ujar Bayu Adinugroho, saat berlangsungnya tanggapan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (27/1/2009).

JPU beranggapan bahwa ungkapan kuasa hukum terdakwa bersifat kontradiktif dan saling bertentangan. Kuasa hukum berpendapat bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenangan mengadili perkara ini. Sedangkan dalam poin dan ketiga, JPU beranggapan bahwa kuasa hukum yang dipimpin Asludin Hatjani ini memohon majelis hakim agar menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan batal.

"Hal tersebut menunjukkan penasihat hukum tidak konsisten dalam mengajukan argumennya yang tertuang dalam eksepsi," ujar Bayu.

JPU menegaskan, bahwa dalam dakwaan yang telah dibacakan sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan memenuhi unsur formil maupun materil. Majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 29 Januari mendatang, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Topik Menarik