Curi Empat Kambing di Serang, Pelaku Terancam Bui 4 Sampai 7 Tahun
SERANG, iNewsBanten - Kasus pencurian empat ekor kambing di Kampung Baru Pasar, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang dilakukan oleh Salim (49) dan Opik (30) kemudian dijual kepada Bayi alias Ubay (39), yang berasal dari Kecamatan Kragilan dan Kibin. Ketiganya didakwa telah melakukan pencurian serta penadah kambing.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah di Pengadilan Negeri Serang, akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan saksi korban Abdullah mengalami kerugian berupa tiga ekor hewan ternak kambing gembol betina warna putih dan satu ekor hewan ternak kambing gembol Jantan warna putih yang ditaksir sebesar Rp8 juta. Kamis, 14 November 2024.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim David P Sitorus. Karena berkas perkara dipisah, untuk Opik dan Salim, dakwaannya dibacakan oleh JPU Kejari, Budi Atmoko. Untuk Opik dan Salim, keduanya didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-1, Ke-4, dan Ke-5 KUHP tentang pencurian pemberatan. Sedangkan Bayi didakwa melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Partai Perindo Gencar Sosialisasikan Visi Misi Pasangan Bersanding di Pilkada Bangka Barat
"Salim dan Opik pada 27 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, berboncengan tiga dengan seorang tukang ojek bernama Feri menuju pinggir Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Baru Pasar," ucap Fitriah saat membacakan dakwaan.
"Saat sampai, keduanya pergi berjalan kaki menuju area persawahan untuk mencari kambing yang bisa dicuri. Mereka juga meminta Feri untuk menunggu," tambahnya.
Kemudian ia melanjutkan bahwa, setibanya di sekitar Kampung Baru RT 003 RW 003 keduanya melihat kendang kambing milik korban Abdullah. Keduanya lalu masuk ke dalam kandang setinggi kurang lebih dua meter tersebut. Di situ mereka mencuri 4 kambing gembol.
Diketahui bahwa, dalam proses pencurian, agar kambing tidak mengamuk, kaki kambing diikat, kemudian dikeluarkan satu per satu, dimana Opik keluar terlebih dahulu dari kandang, lalu Salim memberikan kambing dari dalam kambing, secara perlahan. Selanjutnya empat kambing digantung terbalik pada sebuah batang bambu. Keduanya lalu menggotong kambing ke lokasi Feri menunggu.
"Feri lalu diminta mengantar Opik untuk mengambil motor miliknya. Kemudian, Opik menjemput Salim dan membawa kambing tersebut dengan menggunakan satu buah bronjong. Setelah itu Salim dan Opik bersama-sama berangkat menuju rumah orang tua terdakwa (Bayi),” pungkasnya.
Sesampainya di rumah orang tua Bayi tepatnya di Kampung Gorda Nagreg, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang sekitar pukul 03.15 WIB dini hari, untuk menjual kambing hasil curian. Di sana keduanya bernegosiasi terkait harga dengan Bayi.
Satu kambing dihargai Rp2,3 juta oleh Salim dan Opik. Bayi kemudian menawar dan disepakati lah satu ekor dijual Rp2 juta.
“Bayi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta secara tunai dan sisanya akan dibayarkan oleh Bayi setelah kambing tersebut berhasil dijual lagi,” pungkasnya.
Bayi lalu ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Serang pada pukul 04.30 pagi setelah menerima laporan dari warga. Bayi lalu mengaku kepada Polisi bahwa dirinya menjadi penadah kambing curian Opik dan Salim. Bayi terancam pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan Salim dan Opik terancam pidana paling lama 7 tahun.