Alexander Marwata Gugat UU KPK, Jubir: Pribadi Bukan Lembaga!
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal pengajuan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Alexander Marwata.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pengajuan JR itu dilakukan Alex secara pribadi, bukan mengatasnamakan Lembaga.
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024).
Akan hal itu, Tessa mengaku belum bisa berkomentar. Pasalnya, tanggapannya itu akan menjadi perwakilan KPK secara Lembaga.
"Jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujarnya.
Namun di sisi lain, Tessa berharap bagaimana pun nanti putusan atas pengajuan uji materi itu, hasilnya menjadi yang paling baik bagi pemberantasan korupsi dalam masa yang akan datang.
Viral Akad Nikah hanya Bisa Dilayani KUA saat Jam Kantor dan Hari Kerja Saja, Begini Kata Kemenag
"Walaupun beliau merupakan wakil ketua, nanti kita tunggu saja apakah diterima atau tidak, atau hasilnya nanti di Mahkamah Konstitusi seperti apa," ucapnya.
"Ya KPK tentunya berharap yang terbaik, apapun hasil dari Mahkamah Konstitusi itu yang terbaik untuk negara ini, untuk lembaga ini dan negara ini," pungkasnya.