Revisi UU DKJ Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Berikut Pasal-pasalnya
DPR menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Adapun yang memimpin sidang yakni Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, turut menyertai Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Mulanya, Adies mempersilakan terhadap juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait Revisi UU DKJ.
Laporan pandangan fraksi itu disampaikan secara langsung melalui dokumen ke meja pimpinan. RUU tersebut kemudian dibawa ke paripurna hari ini.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" tanya Adies yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang lain.
"Terima kasih," tambahnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Revisi UU (DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (12/11/2024). "Hasil penyusunan rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024) malam.
Semua fraksi DPR menyatakan setuju. Sementara itu, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg. Keempat pasal itu meliputi:
Pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.