Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Pantau Penyaluran Pupuk Subsidi di Sulut, Cegah Penyimpangan
JAKARTA - Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan pihaknya melakukan pemantauan distribusi pupuk subsidi di Minahasa dan Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut).
Yudi menjelaskan, pemantauan dengan turun langsung tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Satgassus datang langsung karena penyerapan pupuk bersubsidi di kedua kabupaten ini masih kecil dan tingginya petani di kedua daerah yang belum melakukan penebusan pupuk bersubsidi. Padahal kepada mereka sudah dijatahkan pupuk bersubsidi sebagaimana tertulis di Elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) 2024," kata Yudi dalam keteranganya, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Yudi memaparkan dari hasil pertemuan dengan pihak terkait, Hotman Tambunan selaku Ketua Tim menyampaikan Satgassus melihat dan mengapresiasi bahwa terkait mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sudah berjalan lancar.
Namun ada beberapa temuan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi di kedua kabupaten tersebut. Diantaranya, serapan pupuk masih rendah di bawah 50, padahal saat ini sudah November 2024.
Petani yang melakukan penebusan pupuk bersubsidi jumlahnya masih berada di bawah 50. Masih terdapat petani yang berhak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tetapi belum terdaftar di E-RDKK.
Begitupun sebaliknya masih terdapat petani yang masih terdapat di E-RDKK tetapi tidak memenuhi kriteria penerima pupuk bersubsidi.
Sebaran kios untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi yang tidak merata bahkan di beberapa kecamatan tidak ada sama sekali kios pupuk bersubsidi. Dinas Pertanian Kabupaten masih belum optimal memanfaatkan kesempatan yg diberikan oleh Kementerian Pertanian untuk melakukan revisi E-RDKK
Atas temuan tersebut, Yudi menyatakan, Satgassus menyarankan agar dilakukan langkah-langkah perbaikan.
"Agar Dinas Pertanian di kedua kabupaten tersebut terus menerus melakukan perbaikan data E-RDKK sehingga E-RDKK semakin akurat. Semakin akurat dari sisi data petani penerima pupuk bersubsidi dan juga kebutuhan real akan pupuk bersubsidi tiap tahunnya. Jika dirasa perlu ada revisi agar memanfaatkan kesempatan revisi E-RDKK yg dibuka oleh Kementerian Pertanian 4 kali dlm setahun," paparnya.
Kemudian, agar Dinas Pertanian mengevaluasi petani yang tidak melakukan penebusan pupuk bersubsidi selama 3 tahun berturut-turut dari data E-RDKK.
"Untuk program pupuk bersubsidi tahun 2025, agar Kadis Pertanian di kedua kabupaten tersebut dan seluruh kabupaten di Indonesia pada umumnya, untuk tepat waktu pada bulan November 2024 selesai menginput data E-RDKK 2025 dan juga memastikan agar SK Bupati terkait alokasi pupuk bersubsidi dapat terbit pada bulan Desember 2024. Dengan demikian pada awal musim tanam tahun 2025 yaitu pada bulan Januari 2025 petani sudah bisa melakukan penebusan jatah pupuk bersubsidinya," tutupnya.