Eks Penyidik KPK Sebut Gugatan Pasal 36 Jadi Upaya Alex Marwata Bebas dari Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyebut, pengajuan JR tersebut merupakan upaya Alex terbebas dari kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Polisi sedang mengusut pertemuan antara Alex Marwata dengan terdakwa gratifikasi Eko Darmanto.
"Saya menduga JR Alexander Marwata ke MK terkait pasal 36 UU KPK terkait pertemuan dengan pihak berperkara sebagai usaha agar proses hukum dirinya di Polda Metro Jaya berhenti," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).
Akan hal itu, Yudi berharap MK tidak mengabulkan uji materi yang diajukan Alex. Menurutnya, norma tersebut bermaksud agar pimpinan KPK tidak bermain kasus di lembaganya.
Upaya Tingkatkan Kualitas SDM, Cagub Sulteng Ahmad Ali Berencana Bangun Sekolah Vokasi di Parimo
"Sudah jelas bahwa pimpinan tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara baik langsung maupun tidak langsung yang dimaknai bahwa pertemuan tersebut merupakan upaya untuk mempengaruhi jalannya perkembangan kasus ataupun pertemuan yang disengaja padahal tidak ada hubungan dan kepentingan dengan tugas pokok maupun fungsinya," ujarnya.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan gugatan Judical review (JR) terhadap Pasal 36 (a) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal aturan itu mengatur soal larangan pertemuan dengan pihak berperkara.
Dalam Pasal 36 (a), dijelaskan pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
"Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut Undang-undang KPK atau UU KPK)," bunyi salinan permohonan Alexander, dikutip Kamis (7/11/2024).
Disisi lain, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.
Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu berdasarkan aduan masyarakat (dumas).
“Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Menindaklanjuti aduan tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan verifikasi, menelaah, mengumpulkan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI).
Dari laporan informasi ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas pada 5 April 2024.
“(Surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas) telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024,” ujar Ade.