Pemerintah Tunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset 

Pemerintah Tunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset 

Nasional | okezone | Kamis, 7 November 2024 - 00:05
share

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat ini pemerintah tengah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. 

Yusril mengatakan, RUU ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dan akan dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini.

"Pemerintahan Pak Prabowo meneruskan apa yang telah dirintis dan dilakukan oleh Presiden Jokowi, termasuk hal-hal yang belum terselesaikan pada masa pemerintahan beliau. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset ini," kata Yusril kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Yusril mengatakan, RUU yang tengah dipersiapkan itu bertujuan untuk memperluas ruang lingkup perampasan aset, tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana lainnya. 

Salah satu pembaruan signifikan dalam RUU ini, kata Yusril, adalah perampasan aset yang dapat dilakukan bahkan sebelum adanya putusan pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan yang berlaku dalam hukum pidana konvensional.

Namun, Yusril mengakui bahwa aturan baru dalam RUU ini berpotensi menimbulkan perdebatan. Untuk itu, ia mempersilahkan seluruh pihak, baik dari kalangan ahli hukum, tokoh masyarakat, maupun lembaga lainnya, untuk memberikan masukan atau kritik yang konstruktif. 

Hal ini penting agar RUU yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberantas kejahatan, khususnya korupsi.

"Ini adalah sebuah langkah besar yang perlu mendapatkan perhatian publik. Kami siap mendengarkan berbagai kritik dan saran untuk memastikan bahwa RUU ini benar-benar bermanfaat dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat," katanya.

 

Meskipun RUU Perampasan Aset telah disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada DPR melalui surat Presiden dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada masa pemerintahan sebelumnya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu DPR untuk memulai pembahasan. 

Adapun RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Prolegnas 2024-2029, dan Badan Legislasi DPR telah mengundang berbagai lembaga serta organisasi untuk menyerap aspirasi terkait RUU ini.

"Pemerintah tidak memiliki niat untuk menarik kembali RUU ini. Kami menunggu DPR untuk segera membahasnya dan melanjutkan proses legislasi sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Yusril.

Topik Menarik