KY Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejati Soal Makelar Kasus Zarof Ricar

KY Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejati Soal Makelar Kasus Zarof Ricar

Nasional | okezone | Rabu, 6 November 2024 - 23:00
share

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) lebih memilih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). ZR diduga telah menjadi makelar kasus sejak 2012.

Namun terkait kebenarannya, Anggota KY, Joko Sasmito menegaskan hal tersebut kini sedang ditelusuri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). 

"Ya itu kan kita tunggu saja untuk pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi. Memang informasinya dari Kejaksaan Tinggi ya memang mulai dari tahun 2012 sampai 2022 setelah pensiun ya itu memang ada indikasi lah," kata anggota KY, Joko Sasmito Kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

"Tetapi untuk membuktikan benar tidaknya nanti kita tunggu saja hasil yang hasil pemeriksaan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi lah," sambungnya.

Di sisi lain, dia mengaku pihaknya tak akan melakukan pemeriksaan terhadap ZR. Sebab ZR bukalah seorang hakim.

"Ya terus terang saja kalau ZR itu kan kalau kita lihat backgroundnya bukan Hakim dan sekarang sudah pensiun. Artinya tidak ada hubungannya kalau Komisi Yudisial kalau memeriksa ZR karena itu bukan Hakim," kata Joko.

Namun tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Hakim MA bila memang ada indikasi suap dalam kasus tersebut. 

"Nah nanti kalau misalnya ada dugaannya misalnya suap terkait dengan hubungannya ZR, ada hubungannya dengan Hakim Agung, kalau ada yang melapor baru Komisi Yudisial akan merespon," tuturnya.

"Kalau misalnya ada Hakim-Hakim yang terlibat selain tiga Hakim tersebut pasti akan, kalau ada pelapor ya pasti akan ditindak lanjuti oleh Komisi Yudisial, itu aja sih," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejagung juga telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap vonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan suap dan gratifikasi.

 

Sementara, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dibawa ke Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan sekaligus dipindahkan penahanannya.

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dibawa dari Surabaya ke Jakarta. Ketiga hakim itu akan diperiksa sekaligus dipindahkan penahanannya.

"Iya (dibawa ke Jakarta). Rencananya diperiksa sekalian pimindahan tempat penahanannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).

Topik Menarik