Parah! Oknum Guru Olahraga <i>Nyambi</i> Jadi Bandar Sabu

Parah! Oknum Guru Olahraga Nyambi Jadi Bandar Sabu

Terkini | okezone | Rabu, 6 November 2024 - 00:05
share

SUKABUMI - Seorang oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi, ditangkap jajaran Satuan Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota, karena terciduk memakai narkotika jenis sabu.

Parahnya lagi, tersangka berinisial HD (52) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, selain pemakai juga menjadi pengedar narkoba. Akhirnya ditangkap polisi di rumahnya, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

"Awalnya sebagai pengguna, pada saat diamankan dia memfasilitasi, menyimpan dan turut serta (menggunakan). Hampir satu tahun sebagai pemakai," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Selasa (5/11/2024). 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, pihaknya juga mengamankan ALH (29) di wilayah Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

 

Dan di lokasi berbeda, tersangka YI (34) ditangkap di wilayah Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu (30/10/2024). Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, saat ini sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota.

"Dari tersangka ALH, kami mengamankan 32 paket sabu siap edar, dari HD, kita amankan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital, sedangkan dari YI, kita mengamankan 62 paket sabu siap edar dan 2 unit timbangan digital," ujar Iwan.

Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil amankan dari ketiga tersangka, lanjut Iwan, seberat total 28,18 gram. Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan, 1 unit sepeda motor dan 2 unit telepon genggam milik dari para tersangka.

"Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berbagi lokasi paket narkoba yang disimpan hingga transaksi secara langsung," ujar Iwan lebih jelas.

Lebih lanjut Iwan mengatakan, akibat perbuatannya pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
 

Topik Menarik