Kata Tamara Tyasmara Usai Yudha Arfandi Lolos dari Vonis Mati

Kata Tamara Tyasmara Usai Yudha Arfandi Lolos dari Vonis Mati

Seleb | okezone | Selasa, 5 November 2024 - 10:40
share

JAKARTA Tamara Tyasmara memberikan tanggapan terkait vonis yang diterima Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024.

Tamara mengungkapkan bahwa hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yudha tidak sebanding dengan kesedihan yang ia rasakan akibat kehilangan anak semata wayangnya.

"Hukuman apapun tidak akan bisa mengembalikan nyawa Dante. Dua puluh tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan," ungkapnya dengan emosional di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kata Tamara Tyasmara Usai Yudha Arfandi Lolos dari Vonis Mati

Meski merasa kecewa, Tamara berusaha untuk menerima vonis tersebut dengan lapang dada. Ia juga mengungkapkan keinginannya agar tidak ada keributan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Berat rasanya, tapi aku terima. Biar semuanya berjalan sebagaimana mestinya," tambah Tamara.

Mantan istri Angger Dimas ini menjelaskan alasan di balik tangisannya saat mendengar vonis tersebut. Ia juga mengungkapkan ketidakpahaman tentang keputusan Yudha Arfandi yang masih ingin mengajukan banding terhadap putusan itu.

"Ya, nangis dong, tidak mungkin tidak nangis. Itu yang mereka tidak tahu karena mereka tidak pernah merasakan hal seperti ini, dan 20 tahun mereka mau banding," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam kasus kematian Dante. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa tindakan Yudha telah memenuhi semua unsur dakwaan primer.

 

Yudha didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Tak hanya itu, Yudha juga didakwa berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak, yang jika mengakibatkan kematian korban dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Topik Menarik