Pengacara Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan
JAKARTA - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi PN Jakarta Selatan pada, Selasa (5/11/2024), untuk mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas gula.
"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pada wartawan.
Menurutnya, penetapan dan penahanan kliennya itu didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2024.
Pihaknya meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim Penasihat Hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya percaya keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi. Tim penasihat pun akan terus berjuang untuk memastikan Tom Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya.