Dikemudikan Kernet, ke Mana Sopir Asli Truk Ugal-ugalan di Tangerang?
JAKARTA - Polisi mengungkap JFN (24), pengemudi truk ugal-ugalan berujung menabrak sejumlah kendaraan di Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis 31 Oktober 2024 merupakan kernet bukan sopir asli truk tersebut. Bahkan, kernet tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga menimbulkan kecelakaan parah.
“Iya, dia kernet,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Minggu 3 November 2024.
Kepolisian tak mengungkap siapa sosok sopir asli dari truk milik PT BT yang disewa PT SAI tersebut dan keberadaannya juga tak diketahui. Namun, kepolisian masih mendalami alasan dari JFN mengemudikan truk tersebut.
“Saat ini, belum ada SIM yang ditemukan,” katanya.
Sopir dadakan itu positif mengonsumsi narkotika. Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine. "Sudah kita lakukan tes urine, dari test urine ini dinyatakan bahwa sopir urinenya mengandung metapetamine," kata Zain Dwi Nugroho.
Jadwal Siaran Langsung Bahrain vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Live di GTV!
Zain menyebut indikasi sopir mengonsumsi narkoba dikuatkan oleh temuan polisi saat menggeledah truk yang dikendarai sopir. Polisi ternyata juga menemukan sabu di truk itu.
"Saat ini, kita sedang kembangkan dan kita lakukan penggeledahan terhadap truknya dan kita temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba," katanya.
"Jenis sabu ya (yang ditemukan)," katanya.
JFN harus dilarikan ke rumah sakit usai diamuk massa. Polisi belum bisa meminta keterangan sopir truk yang membawa muatan alat kesehatan lantaran kondisi yang belum stabil.
"Untuk pelaku alhamdulillah tadi pagi sudah sadar, ya namun masih belum bisa dimintai keterangan karena belum stabil ya nunggu stabil nanti baru kita akan mintai keterangan," katanya.
JFN telah sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.