Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Hubungi Nomor Ini
JAKARTA - Berikut adalah cara memblokir Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disalahgunakan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. KTP merupakan data identitas penting yang rentan disalahgunakan untuk hal-hal ilegal.
Penggunaan data pribadi oleh pinjol ilegal berpotensi membahayakan karena dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, jika Anda mengalami situasi serupa, penting untuk memblokir data KTP Anda yang sudah digunakan oleh pinjol ilegal tersebut.
Berikut adalah pihak yang dapat dihubungi untuk memblokir KTP yang disalahgunakan oleh pinjol ilegal, yang dirangkum oleh Okezone, Selasa (5/11/2024):
- Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Anda bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen di nomor 157 atau melalui WhatsApp di +62 81 157 157 157. Sampaikan laporan bahwa terdapat pinjaman online (pinjol) yang telah menyalahgunakan KTP Anda dan minta bantuan untuk melakukan pemblokiran.
- Hubungi Pinjol Terkait
Selanjutnya, segera hubungi perusahaan pinjaman online (pinjol) terkait dan laporkan pelanggaran tersebut. Pastikan mereka tidak lagi menghubungi Anda dan minta agar pinjaman ilegal tersebut dibatalkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengurangi risiko mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Tetap waspada dalam memilih pinjol dan prioritaskan keamanan data pribadi Anda.
- Lapor ke Pihak Kepolisian
Hubungi kepolisian terdekat terkait adanya penyalahgunaan data identitas diri oleh pinjol ilegal.