Keroyok Anggota TNI di Kebayoran Baru, 1 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengeroyokan sekelompok ormas di wilayah Kebayoran Baru pada 30 Oktober 2024.
"Benar, Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokandan membawa senjata tajam," ujar Kompol Nunu kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Pelaku bernama Abi Rezaldi, kata Nunu, merupakan satu dari sembilan pelaku pengeroyokan anggota TNI tersebut.
"Untuk pelaku lain, yang berjumlah 8 orang, masih dilakukan pengejaran," katanya.
Nunu menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada 02.00 dini hari saat korban sedang duduk santai sambil ngopi. Kemudian sekelompok orang yang diduga anggota ormas mendatangi korban, dan menanyakan keberadaan seorang juru parkir bernama Jayadi.
"Jayadi merupakan salah seorang juru parkir di sana. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu dimana Jayadi," katanya.
Setelah mendengar jawaban korban, salah satu pelaku langsung memukulnya, diikuti oleh serangan lainnya dengan menggunakan senjata tajam.
"Kami persangkakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal membawa s3njata t4jam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Nunu mengungkap, saat ini pihaknya masih mendalami tujuan kelompok ormas itu mencari juru parkir, dan alasannya menggeroyok anggota TNI berinisial DK tersebut.