Babe Haikal Ungkap Tujuan Label Halal dan Tidak Halal pada Produk
JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyampaikan sertifikasi halal pada suatu produk bertujuan melindungi seluruh rakyat Indonesia. Terkait produk nonhalal, boleh beredar dengan mencantumkan label atau keterangan 'tidak halal'.
"Tujuan bernegara itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan salah satu yang dilindungi itu adalah makanan supaya halal karena kita bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya kepada media, di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
"Terus yang gak halal bagaimana? Ya boleh beredar di Indonesia, asal diberi keterangan nonhalal. Jadi ada label yang halal dan ada juga (keterangan) tidak halal," lanjut Babe Haikal, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan produk pada UU tersebut, yaitu makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Itu yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan undang-undang wajib bersertifikat halal. Kalau ternyata tidak halal, dikecualikan. Dan untuk pengecualian itu harus diberi keterangan tidak halal," ucap Babe Haikal.
Menurutnya, saat ini pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang berlari kencang menyelesaikan program-program yang telah dicanangkan.