Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya?

Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya?

Terkini | okezone | Jum'at, 1 November 2024 - 16:36
share

JAKARTA - Jumat merupakan hari raya besar umat Islam. Jumat merupakan hari mulia karena pada hari itu, terdapat sholat Jumat yang menggantikan zuhur.

Kemuliaan hari Jumat banyak disebutkan dalam hadits. Alquran juga dalam salah satu suratnya membahas mengenai sholat Jumat.

Sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki. Hal ini sudah disepakati ulama.

Namun, bagaimana jika seseorang terpaksa meninggalkan sholat Jumat karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan lantaran situasi darurat?

Melansir laman Kemenag, Jumat (1/11/2024), dalam keadaan darurat seperti ini, tidak ada pilihan. Pasalnya, jika diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa.

Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi mengatakan:

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Topik Menarik