Dukung Asta Cita Prabowo, Bareskrim Sita 1 Ton Sabu-Ganja dalam 2 Bulan Operasi
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penyitaan 1 ton narkotika jenis sabu dan ganja. Jumlah fantastis tersebut diperoleh dalam dua bulan operasi yakni, September hingga Oktober 2024.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap 136 tersangka. Adapun jumlah kasusnya sepanjang dua bulan sebanyak 80 perkara.
Wahyu menuturkan, pengungkapan ini merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terkait pemberantasan narkoba.
"Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tersebut, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang diantaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional," kata Wahyu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
"Dari 80 perkara joint operation tersebut sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan," tambah Wahyu.
Dalam hal ini, Bareskrim menangkap tiga jaringan narkotika kelas kakap. Diantaranya adalah, jaringan F.P yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian, jaringan H.S yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Dan, jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir.
Ada juga pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double ll 127.000 butir, kokain 2,5 kg. Kemudian tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, mdma 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.
Baliho dan Sticker Bergambar Nina Agustina di Sejumlah Mobil Puskesmas Terjadi di Indramayu
"Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.