Saksi Ahli di Sidang Kasus Timah Beberkan Alasan Negara Tidak Bisa Sita Aset Terdakwa Harvey Moeis
JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah, Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli atas terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Yunus membeberkan alasan kenapa negara tidak berhak untuk melakukan penyitaan terhadap barang dari terdakwa kasus korupsi.
Hal ini bermula saat Hakim Anggota Suparman bertanya kepada ahli terkait barang hasil korupsi ini dapat disita langsung oleh negara atau dikembalikan kepada terdakwa.
"Apakah memang menjadi risiko dirampas semuanya untuk negara meskipun itu adalah bersih dari warisan atau akan harus tetap dikembalikan kalau menurut ahli," tanya Hakim.
Yunus menjelaskan kepada Hakim, terkait barang sitaan ini dapat dirampas oleh negara apabila terdakwa ikhlas atau tidak melakukan bantahan dan perlawanan. Namun, negara tidak berhak merampas apabila terdakwa melakukan bantahan dan perlawanan.
"Tapi kalau dia mengajukan bantahan atau perlawanan dia berhak, negara yang tidak berhak, justru dia yang berhak. Jadi jangan disita untuk negara kalau dia mengajukan perlawanan," jawab Yunus.
Yunus juga menjelaskan, negara harus mengembalikan barang sitaan tersebut apabila dalam bantahan dan perlawanannya dapat dibuktikan oleh tersangka.
"Kalau dia mengajukan bantahan atau mengajukan perlawanan, harus dikembalikan, kalau dia bisa buktikan itu punya dia," jelas Yunus.
Bantahan atau perlawanan tersebut, Yunus menyebut, dapat dilakukan setelah putusan untuk membuktikan kepemilikan barang tersebut.
"Nah nanti dikasih lah pihak yang beritikad baik atau yang punya barang yang sah ini, mengajukan bantahan atau perlawanan. Biasanya untuk hasil korupsi ini 30 hari setelah keputusan diberikan kesempatan," jelas Yunus.