5 Fakta Prabowo Juru Selamat Sritex

5 Fakta Prabowo Juru Selamat Sritex

Terkini | okezone | Minggu, 27 Oktober 2024 - 08:18
share

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada pemerintahannya untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang kini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Instruksi penyelamatan tersebut harus segera dilakukan.

Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Putusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar, dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Permohonan pailit ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, yang mengklaim bahwa Sritex dan anak perusahaannya – PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya – belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian homologasi yang disepakati pada 25 Januari 2022.

Sebagai pemohon, PT Indo Bharat Rayon meminta agar rencana perdamaian atau homologasi dibatalkan. Pengadilan mengabulkan permintaan ini, sehingga Sritex dan anak perusahaannya resmi dinyatakan pailit beserta seluruh konsekuensi hukumnya.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait Sritex yang akan diselamatkan Presiden Prabowo, Minggu (27/10/2024):

1. Prabowo Perintahkan Selamatkan Sritex

Menperin Agus Gumiwang mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga sudah memerintahkan Kementerian lain untuk ikut bersama-sama mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

Adapun Kementerian yang ditugaskan untuk menangani masalah ini antara lain, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja dengan opsi penyelamatan akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," ujarnya.

2. Respons Kemenperin

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain juga mengusahakan agar operasional perusahaan tetap berjalan.

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus.

3. Utang Sritex

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex memiliki utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utangnya terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek dan sebagian besar berasal dari utang bank dan obligasi.

Topik Menarik