Laporan Nikita Mirzani Masuk Penyidikan, Polisi Panggil Vadel Badjideh Lagi

Laporan Nikita Mirzani Masuk Penyidikan, Polisi Panggil Vadel Badjideh Lagi

Berita Utama | okezone | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 14:14
share

JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (24/10/2024) malam.

PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyampaikan bahwa dengan perubahan status ini, pihak penyidik akan memanggil kembali Vadel Badjideh sebagai terlapor, serta beberapa saksi lainnya untuk pemeriksaan lanjutan.

"Semalam, penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Nurma Dewi di kantornya pada Jumat pagi.

Laporan Nikita Mirzani Masuk Penyidikan, Polisi Panggil Vadel Badjideh Lagi
Laporan Nikita Mirzani Masuk Penyidikan, Polisi Panggil Vadel Badjideh Lagi

 

Penyidik telah menyiapkan pemanggilan ulang bagi saksi-saksi, korban, dan pihak terlapor sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum ini. Gelar perkara yang dilakukan tim penyidik ini dilakukan setelah memeriksa 13 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. 

Jika dari hasil pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan bisa menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Alat bukti yang sudah dikumpulkan, baik dari saksi-saksi maupun dari saksi ahli, sudah cukup kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Nurma.

Sementara itu, Vadel Badjideh, yang didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, telah menjalani pemeriksaan kedua pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, Vadel menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti untuk menanggapi laporan dari Nikita.

 

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan TikToker muda itu akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan berikutnya.

"Dokumen yang dibawa oleh Vadel telah diserahkan kepada penyidik. Untuk isi dokumen, hanya penyidik yang mengetahuinya," ungkap Nurma.

 

Topik Menarik