Duh! Kemenperin Sebut iPhone 16 Ilegal di RI, Apa Alasannya?
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian menegaskan ponsel seri iPhone 16 ilegal diperjualbelikan di Indonesia. Hal itu karena smartphone terbaru Apple tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Adapun, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Penjualan iPhone 16 belum diizinkan di Tanah Air karena Apple belum berinvestasi di Indonesia. Sehingga sertifikat TKDN-nya juga belum bisa dikeluarkan.
"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi, ucap Febri dalam pernyataan resminya, Jumat (25/10/2024).
"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang, tuturnya.
Febri menjelaskan aturan ini tertuang dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, di mana iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Aturan tersebut mengatakan barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri juga harus didaftarkan IMEI-nya. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Sebagai informasi, iPhone 16 sebenarnya telah resmi dirilis secara global pada tanggal 20 September 2024. Meski sudah sebulan berlalu, smartphone flagship dengan harga hingga puluhan juta itu tak kunjung hadir di pasar Tanah Air.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan iPhone 16 belum dijual di Indonesia karena berkaitan dengan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Di mana disebut pengurusannya masih belum rampung.
"Saat ini, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam tahap pengurusan sertifikat TKDN, ujar Agus beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, aturan TKDN tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Dalam aturan tersebut mengharuskan produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet memenuhi nilai TKDN minimal 40 persen untuk bisa dijual di pasar Indonesia.
Agus sendiri mengaku telah memberikan tiga skema untuk pemenuhan TKDN bagi Apple. Pertama skema manufaktur, kedua skema aplikasi, dan ketiga skema inovasi dalam negeri yang kemudian dipilih oleh Apple.
Namun menurut Agus, skema ketiga ini belum cukup, sehingga proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.
Rano Karno bakal Tambah Ruang Terbuka Hijau: Penanaman Pohon Lebih Penting dari Sumur Resapan
Menperin menyatakan realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.
Selain itu, disampaikannya, Apple juga sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun, yang artinya masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar.
Menperin Agus menyampaikan, jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga iphone 16 bisa masuk ke pasar Indonesia.
"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," kata Agus.