Pailit, Kemnaker Minta Sritex Bayar Gaji Pegawai Tepat Waktu

Pailit, Kemnaker Minta Sritex Bayar Gaji Pegawai Tepat Waktu

Terkini | okezone | Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:01
share

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) buka suara mengenai putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang atas PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Putusan pailit yang tengah diupayakan untuk kasasi tersebut, kini mengancam keberlangsungan nasib sisa 20 ribu karyawan PT Sritex yang di ujung tanduk.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan Kemnaker tengah berkomunikasi dengan manajemen PT Sritex guna memastikan nasib puluhan ribu karyawannya. Indah mengatakan Kemnaker meminta PT Sritex beserta anak-anak perusahaannya untuk tidak terburu-buru memecat massal karyawannya.

Pasalnya, putusan Pailit tersebut belum dinyatakan inkrah hingga di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

<div class="vicon"><iframe width="100" height="400" src="https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xOC82Ny8xMjQ3MzYvMC8=" frameborder="0" allowfullscreen></iframe></div>

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yg inkrah atau dari MA (Mahkamah Agung),” jelas Indah saat dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Indah melanjutkan, meski saat ini PT Sritex tengah mencatat total asset yang tersedia, Kemnaker tetap mengimbau agar gaji karyawan yang masih bekerja, untuk tetap dibayarkan tepat waktu.

Topik Menarik