DJP Jakarta Khusus Kumpul Bareng 38 Konsultan Pajak, Ini yang Dibahas

DJP Jakarta Khusus Kumpul Bareng 38 Konsultan Pajak, Ini yang Dibahas

Terkini | okezone | Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:58
share

JAKARTA - Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mengundang sejumlah konsultan pajak di Wilayah Jakarta untuk membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan public. Diskusi dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri 38 konsultan pajak untuk membahas Peran Konsultan Pajak dalam implementasi Coretax yang akan di launching oleh DJP.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus, Ani Natalia menyampaikan, Coretax merupakan bagian sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sistem ini dirancang dengan mengedapankan fungsionalitas untuk meningkatkan kepatuhan serta memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

“Peran konsultan pajak menjadi jembatan antara otoritas dan klien konsultan pajak. Sinergi yang baik antara DJP dan konsultan pajak akan sangat besar pengaruhnya dalam implementasi Coretax yang akan segera diterapkan.” kata Ani Natalia, Selasa (22/10/2024).

Sebelum diskusi dimulai, Fungsional Penyuluh Madya Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Dendi Amrin menyampaikan edukasi Coretax terlebih dahulu kepada para konsultan pajak. Dia menyampaikan brief tentang Coretax yang berisi simulator Coretax, registrasi, pengawasan, pemeriksaan, deposit dan layanan administrasi perpajakan.

Topik Menarik