Tak Terbukti Membunuh, Yudha Arfandi Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati

Tak Terbukti Membunuh, Yudha Arfandi Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati

Seleb | okezone | Senin, 7 Oktober 2024 - 20:30
share

JAKARTA - Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian bocah 6 tahun bernama Dante, membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 7 Oktober 2024. 

Pembelaan itu dibacakannya setelah JPU menuntutnya dengan hukuman mati. Dalam berkas pleodoinya, kuasa hukum Yudha, Daliun Salian mengatakan, tuntutan JPU tersebut cukup lemah.

Tak Terbukti Membunuh, Yudha Arfandi Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)

“Berdasarkan alat bukti sah dalam persidangan, Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana. Pun dia tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang membuat Dante meninggal dunia,” ujar Daliun di persidangan.

Dalam lanjutan keterangannya, Daliun Salian menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang diungkapkan JPU. Karena itu, dia meminta hakim untuk membebaskan kliennya dari hukuman mati.

Selain itu, kuasa hukum Yudha Arfandi itu juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik kliennya. “Meminta untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa sesuai harkat dan martabatnya,” ungkap sang kuasa hukum.*

Topik Menarik