Polisi Tetapkan Suami Selebgram Cantik di Lampung Tersangka KDRT
BANDARLAMPUNG - Aditya Prayogi (36), suami selebgram yang juga makeup artis (MUA) asal Lampung, Anastasia Noor Widiastuti (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (4/10/2024). "Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjung Karang Barat, kami menetapkan pelaku AP sebagai tersangka dan yang bersangkutan dilakukan penahanan," ujarnya.
Abdul menuturkan, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku nikah, yang tercatat di KUA Tanjung Senang, Bandarlampung. Kapolresta mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Sebelumnya, selebgram sekaligus makeup artis (MUA) asal Lampung Anastasia Noor Widiastuti diduga menjadi korban kekerasan oleh mantan suaminya.
Hal tersebut diketahui berdasarkan postingan di media sosial Instagram miliknya @anastasiabayaa. Dalam postingannya yang diunggah pada Kamis (3/10/2024) tersebut, Anastasia memposting beberapa video saat dia menjadi korban kekerasan oleh mantan suaminya.
Pada video tersebut, terlihat korban sedang memeluk anaknya. Tak lama kemudian, mantan suaminya menarik hingga menjambak rambut korban.
"Cukup ya kekerasan yang lo lakuin ke gw dan selalu didepan anak! Dan bahkan gak ada malu lo lakuin ini depan orang banyak!," tulis dalam keterangan video.
"Kali ini gw gak akan diam! Gw bakal perjuangin sampe ujung manapun! Gw kangen sama anak gw, gw mau ketemu!,"lanjutnya.