BNN Gagalkan Penyelundupan 126,82 Kilogram Narkoba Sindikat Internasional, Mulai Sabu hingga Heroin
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 126,82 kilogram narkotika ke Indonesia. Ratusan kilogram percobaan penyelundupan narkoba itu merupakan pengungkapan dari tiga operasi yang dilakukan BNN bersama TNI, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP.
Penungkapan kasus pertama yaitu penangkapan terhadap 2.760 gram atau 2,67 kilogram heroin asal jaringan internasional. Kasus ini bermula saat BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap sebuah koper milik pria berinisial ZM yang mendarat di Terminal 3 Kedatangan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu 22 September 2024 lalu.
"Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap koper ZM yang diketahui terbang dari Singapura, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2,7 kilogram yang disembunyikan di dinding koper," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).
Petugas kemudian menginterogasi ZM yang mengaku barang itu akan dikirimkan kepada seorang berinisial SS. Petugas kemudian juga mengamankan SS yang belakangan juga mengaku bahwa diperintah oleh pria berinisial AH yang juga belakangan berhasil ditangkap di Medan.
Sementara, kasus kedua, BNN berkolaborasi dengan Kodam XII Tanjungpura yang menjaga perbatasan wilayah Indonesia. Dalam penangkapan ini, BNN berhasil mendapat dua tersangka dengan inisial A dan RR.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengenmbangan dari penangkapan BNN pada 13 Agustus 2024 silam yang mengamankan 10 bungkus narkotika jenis sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia. Kemudian, satu bulan setelahnya atau pada Selasa 24 September 2024, BNN mendapatkan informasi keberadaan A dan RR.
"Keduanya langsung ditangkap di hari yang sama di kawasan Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat," ungkap dia.
Penangkapan terakhir merupakan yakni dengan barang bukti terbesar yaitu 114,230 gram atau 114,23 kilogram narkotika jenis ganja. Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi pengiriman paket mencurigakan yang dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman truk.
"Dari penyelidikan, Tim BNN Provinsi Banten mencurigai sebuah kendaraan truk bermuatan penuh hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan empat paket karung yang di dalamnya berisi narkotika," ungkap dia.
Berdasarkan pengakuan sopir itu, barang itu hendak dibawa ke sebuah gudang atau lapak rongsok di kawasan Bogor, Jawa Barat. Adapun penerima paket tersebut merupakan sosok berinisial A, salah satu konsumen jasa ekspedisi tempatnya bekerja.
"Selanjutnya Tim BNN melakukan controlled delivery dan saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S yang saat itu mengambil paket empat karus tersebut," tutupnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 jo Pasasl 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutupnya.