IPW dan TPDI Adukan Adanya Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung ke KPK, Nilainya Capai Rp90 Miliar

IPW dan TPDI Adukan Adanya Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung ke KPK, Nilainya Capai Rp90 Miliar

Nasional | okezone | Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:31
share

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan honor penanganan perkara hakim agung ke KPK.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK Rabu (2/10/2024).

Sugeng menuturkan, akibat pemotongan itu membuat hakim agung hanya menerima 60 persen dari total tunjangan yang seharusnya diterima. 

“Ada sekitar 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf, itu 14,05. Ada sebesar 25,95 yang tidak jelas nih,” ujar dia. 

Sugeng menambahkan, dugaan pemotongan tunjangan hakim agung itu penting untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, lanjut dia, nominal yang sudah dicatut menyentuh puluhan miliar dalam dua tahun.

“Kalau itu beda-beda, karena kan ada majelis yang tunggal dapat 60 sendiri. Majelis yang susunan tiga, itu juga nilainya juga berbeda. Jadi beda-beda. Tetapi kalau kami hitung kasar, itungan kasar dua tahun ya, itu sekitar Rp90 miliar-an, dua tahun,” jelas dia.
 

Topik Menarik