Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Jadi Pakai Ketetapan MPR, Ternyata Ini Alasannya

Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Jadi Pakai Ketetapan MPR, Ternyata Ini Alasannya

Nasional | okezone | Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:56
share

JAKARTA- Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang, akan dilakukan seperti periode sebelumnya yakni  melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, memastikan, proses pelantikan itu tidak ditambah dengan Ketetapan MPR.

Bamsoet – panggilan akrabnya mengatakan -- pada periode lalu menjadi Ketua MPR RI, dia menyampaikan bahwa dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR.

"Namun, dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya Ketetapan MPR," kata Bamsoet, Rabu (2/10/2024).

Dia menjelaskan, usulan perlunya Ketetapan MPR dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, sempat masuk dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024.

Dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang diusulkan, pada pasal 120 ayat 3, disebutkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

"Rencananya, Ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum,”ujarnya.

“Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945," sambungnya.

 

Mantan Ketua DPR RI ini memaparkan, setelah amandemen keempat UUD NRI 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Dimana tidak ada produk hukum, berupa Ketetapan MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

"Namun sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD, pasal 120 ayat 3 dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati," tuturnya.

"Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR,"pungkasnya.

Topik Menarik