Korupsi Izin Usaha Pertambangan, KPK Periksa Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Korupsi Izin Usaha Pertambangan, KPK Periksa Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Nasional | okezone | Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Dia periksa penyidik antirasuah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan IUP di Kalimantan Timur.

“Hari ini Rabu (2/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Selain mantan Gubernur Kalimantan Timur, penyidik juga memeriksa empat orang lainnya yang di antaranya yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim Wahyu Widhi Heranata dan Ketua KADIN Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” jelas dia.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).

Kendati demikan, Tessa belum membeberkan identitas dari para tersangka kasus yang dimaksud. Pun inisial dari para tersangka enggan disebutkan olehnya.

 "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,"pungkasnya.

 

Berikut daftar saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP):

 1. Wahyu Widhi Heranata , Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur

 2. Zakariyansyah Iban, ASN

 3. Awang Faroek Ishak, Mantan Gubernur Kalimantan Timur

 4. Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua KADIN Kalimantan Timur

  5. Rudy Ong Chandra, Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 PT. Tara Indonusa Coal.

Topik Menarik