Jaksa Cecar Saksi Korupsi Timah Tukar Rp7,8 Miliar ke <i>Money Changer</i> Milik Helena Lim

Jaksa Cecar Saksi Korupsi Timah Tukar Rp7,8 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim

Nasional | okezone | Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:21
share

JAKARTA - Jaksa menghadirian Imelda selaku Sekretaris Pribadi Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2024). Kesaksiannya untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Elmindra, dan MB Gunawan.

Dalam persidangan, Imelda mengaku pernah diperintahkan untuk menukarkan mata uang rupiah menjadi USD di money changer milik crazy rich PIK, Helena Lim. Namun, uang dengan senilai Rp7,8 miliar yang ditularkan Imelda tak pernah diterima kembali olehnya.

"Perintahnya seperti apa?" tanya jaksa.

"Perintahnya, bapak mau beli US Dollar, terus saya cari rate yang terendah. Itu saja," kata Imelda.

"Ada rekomendasi? Atau ada money changer yang direkomendasikan oleh Pak Robert?" cecar jaksa.

"Bapak sih enggak pernah secara khusus, paling cuma menyebutkan beberapa," balas Imelda.

"Ada menyebutkan beberapa. Bisa disebutkan yang disampaikan Pak Robert?" tanya jaksa.

"Paling cuma 'coba kamu tanya ke Quantum, atau coba tanya ke temen saya'," ungkap Imelda.

Diketahui PT Quantum Skyline Exchange merupakan perusahaan money changer milik Helena Lim. Imelda akhirnya menghubungi pihak perusahaan tersebut untuk menyetorkan sejumlah uang yang diperintahkan Robert Indarto.

"Di 2018 pernah ada transaksi dengan Quantum?" tanya jaksa.

"Enggak ada pak. BAP saya 2019," jawab Imelda.

"Berapa transaksinya masih ingat yang ke Quantum?" tanya jaksa.

"Menurut BAP, ada: Rp 1,4 miliar; Rp 1,7 miliar; Ro 2,1 miliar; Rp 2,1 miliar; dan Rp 500 juta," beber Imelda.

"Jadi totalnya berapa saudara saksi?" tanya jaksa.

"Totalnya Rp7,8 (miliar)," timpal Imelda.

Imelda menceritakan, uang itu sedianya akan ditukarkan dalam mata uang US Dolar. Namun, ia mengaku tak pernah menerima hasil penukarannya.

"Dari Rp7,8 (miliar) yang uang yang diperintah pak Robert ini secara bertahap ya? Itu uang dolar itu pada akhirnya saudara dapatkan dari Quantum secara fisik? Uang dolar itu saudara dapatkan kembali?" ujar jaksa.

"Kalau Quantum fisik tidak pernah terima," ungkap Imelda.

"Tidak pernah terima?" tanya jaksa.

"Iya," timpal Imelda.

"Kan tugasnya tadi perintahnya untuk menukarkan menjadi mata uang asing?" tanya jaksa.

"Betul, saya pikir mungkin Quantum sudah antar sendiri ke bapak," jawab Imelda.

 

"Pernah dikonfirmasi ke pak Robert uang yang ditukar itu sudah di dapat tidak?" cecar jaksa.

"Bapak enggak pernah tanya ke saya, jadi asumsi saya bapak sudah dapat," kata Imelda.

"Asumsi saudara. Tadi kan tugasnya menukarkan uang rupiah ke dolar. Tapi yang saya tanya dolarnya saudara dapatkan tidak?" tanya jaksa lagi.

"Enggak," tegas Imelda.

Dalam perkara ini, Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim didakwa telah merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022,” kata JPU di ruang sidang.

Jaksa juga mengatakan, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

“Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan  PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar JPU.

Topik Menarik