Putusan Inkrah, Kanwil DJP Jaksel I Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Putusan Inkrah, Kanwil DJP Jaksel I Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Terkini | okezone | Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:49
share

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menghentikan penyidikan atas tindak pidana pajak tersangka RHI, sesuai Keputusan Jaksa Agung RI nomor 171 tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024. Isi keputusan Jaksa Agung RI menyatakan penyidikan atas tersangka RHI dihentikan karena tersangka melalui PT UCT telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan, dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.

Jumlah yang dibayarkan tersangka sebesar Rp5,2 miliar. Angka ini terdiri dari pelunasan atas pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan oleh Wajib Pajak yaitu sebesar Rp1,3 miliar ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebesar Rp3,9 miliar.

Penghentian penyidikan ini dilaksanakan sesuai pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa selama proses penyidikan, tersangka dapat mengajukan penghentian penyidikan kepada Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diteruskan dengan surat permintaan Kementerian Keuangan kepada Jaksa Agung RI.

Pasal 44B UU KUP tersebut juga mengatur bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat wajib pajak atau tersangka telah melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sesuai pasal sangkaan. Demikian dikutip dari keterangan Kanwil DJP Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).

Selain melalui mekanisme pasal 44B UU KUP, penghentian tindak pidana perpajakan yang mengedepankan ultimum remedium juga dapat dilakukan wajib pajak melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 44A UU KUP sepanjang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan belum dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi. Dalam pasal 44A UU KUP dijelaskan bahwa wajib pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Topik Menarik