Ternyata Segini Gaji Perwira TNI yang Naik 8

Ternyata Segini Gaji Perwira TNI yang Naik 8

Terkini | okezone | Senin, 30 September 2024 - 16:03
share

JAKARTA - Mengintip gaji TNI yang naik 8 sejak Januari 2024. Aturan kenaikan gaji TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi tranformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi pertimbangan PP nomor 6 tahun 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan gaji TNI-Polri bisa meningkatkan kesejahteraan dan berdampak pada perekonomian.

"Saya harapkan bisa meningkatkan daya kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian," ucap Jokowi.

Lalu berapa daftar gaji TNI 2024. Berikut daftarnya:

Daftar Gaji TNI 2024

- Golongan I: Tamtama TNI

- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300

- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000

- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400

- Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600

- Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700

- Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

- Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700

- Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500

- Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000

- Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200

- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300

- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Topik Menarik