Driver Ojol Demo Tuntut Kenaikan Tarif, Ini Kata Kominfo

Driver Ojol Demo Tuntut Kenaikan Tarif, Ini Kata Kominfo

Terkini | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 16:32
share

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) menerima aspirasi ojek online (ojol) yang meminta penyesuaian tarif. Aspirasi itu disampaikan saat ojol menggelar demo di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan pihaknya termasuk Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, sudah bertemu dengan 8 perwakilan peserta aksi.

Pihaknya telah mendengarkan, menyimak, dan mempertimbangkan aspirasi dari para perwakilan aksi demo ojol. Salah satu tuntutan para driver adalah soal penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.

Wayan menegaskan untuk merealisasikan tuntutan tersebut perlu dikoordinasikan dengan banyak kementerian/lembaga yang menangani, termasuk Pemda, serta pihak aplikator. Oleh sebab itu, Kominfo membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait agar bisa mencarikan solusi terbaik.

"Jadi kalau saya jawab akan begini akan begitu, belum tentu sama, belum tentu bisa, karena keterkaitannya dengan kementerian/lembaga lain," ujar Wayan di Kantor Kominfo, Jumat (30/8/2024).

Sedangkan mengenai tuntutan revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012, Wayan mengungkapkan Kominfo hanya mengeluarkan aturan memgenai paket kiriman logistik.

"Ada istilah namanya layanan paket kiriman, itu yang diatur dalam Permenkominfo, misalnya bapak kirim paket dari sini ke Lampung atau ke Bali dikirim pakai JNE, itu yang diatur. Nah, paket yang dikirim seperti apa yang diusulkan supaya disesuaikan, dalam peraturan ini tidak mengatur sebenarnya," ujarnya.

Namun, Wayan tak menutup kemungkinan Kominfo juga akan mengatur hal yang dituntut driver. Tapi, untuk saat ini ia mengungkapkan belum ada kementerian/lembaga yang mengampunya.

"Makanya jawaban tadi, kami harus berkoordinasi dulu. Karena untuk urusan ojol ini banyak kementerian/lembaga yang terlibat," ucapnya.

Wayan mengungkapkan penyelanggara pos itu bukan pemerintah. Pihaknya hanya mengatur formula, tapi untuk kewenangan menentukan tarif ditentukan oleh masing-masing penyelenggara dengan berkompetisi secara sehat.

"Diberikan kewenangan kepada pihak penyelenggara pos untuk mengatur sendiri tarifnya. Tapi tetap monitoring (tarif) itu kami lakukan," tuturnya.

Topik Menarik