Dokter Palsu Sukses Praktik Selama 20 Tahun, Lakukan Pembesaran Mr. P  Tanpa Izin Medis

Dokter Palsu Sukses Praktik Selama 20 Tahun, Lakukan Pembesaran Mr. P Tanpa Izin Medis

Terkini | okezone | Rabu, 25 September 2024 - 17:30
share

BERITA mengagetkan datang dari Thailand, tepatnya dari daerah Samut Sakhon. Seorang pria dilaporkan ditangkap polisi karena menyamar jadi seorang dokter, alias dokter palsu.

Ialah Kittikorn Songsri,  pria berusia 36 tahun yang nekat menjadi dokter jadi-jadian tersebut. Mengutip laporan Oddity Central, Rabu (25/9/2024) ia akhirnya ditangkap polisi  setelah diketahui menjalankan praktik medis illegal.

Tak tanggung-tanggung, praktik medis illegal yang dilakukan Kittikorn ialah tindak bedah pembesaran penis dan ini sudah ia lakukan selama dua dekade. Dengan kata lain, ia sukses menyamar menjadi dokter selama 20 tahun.

Tak mengantungi gelar dokter secara resmi, Kittikorn disebutkan lebih lanjut hanya menyelesaikan pendidikan formalnya hingga kelas 9 alias cuma sampai bangku SMP.

(Foto: topntp26/ Freepik)

Ia mengaku telah mempelajari cara melakukan prosedur pembesaran penis ini secara otodidak sejak usianya 14 tahun. Merasa dirinya bisa melakukannya dengan benar, ia pun mengiklankan jasanya melalui media sosial. Kittikorn disebut bisa menerima dua hingga tiga pasien per bulan, meskipun tidak memiliki latar belakang medis atau lisensi resmi menjalankan praktik medis.

 

Penangkapan terjadi setelah ada seorang pasien yang mengalami infeksi serius dan disfungsi ereksi tak lama usai menjaloani prosedur implan silikon dengan Kittikorn. Sang pasien kemudian melaporkan dokter gadungan kepada pihak berwenang.

Selanjutnya, petugas polisi, bersama Departemen Dukungan Layanan Kesehatan, mengatur operasi penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon pasien. Setelah Kittikorn mengundang agen rahasia ke rumahnya untuk melakukan prosedur tersebut, petugas segera melakukan penggerebekan.

Selama interogasi, Kittikorn mengaku telah melakukan prosedur ini sudah selama 20 tahun dan mengenakan tarif sekitar Rp2,2 juta hingga Rp8,9 juta per pasien. Meski pun telah melakukan praktik ilegal selama puluhan tahun, baru kali ini Kittikorn dilaporkan ke polisi setelah malapraktik  yang ia lakukan mengakibatkan dampak kesehatan, kerugian serius bagi pasiennya.

Kini, Kittikorn menghadapi tuntutan hukum dan dikenai dakwaan karena menjalankan praktik medis tanpa izin serta memberikan layanan kesehatan secara illegal, karena pasiennya mengalami komplikasi serius akibat malpraktik yang ia jalani.

Topik Menarik