Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Dibandingkan dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao

Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Dibandingkan dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao

Nasional | okezone | Selasa, 24 September 2024 - 19:52
share

JAKARTA – Sidang anak menggugat ibu kandung atas pemalsuan dokumen akan memasuki babak akhir. Terdakwa Kusumayati akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kusumayati hingga kini tidak dipenjara.

Aktivis hukum Karawang, A Badjuri mengatakan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum maupun dalam proses hukum.

"Ini dari awal saya perhatikan, karena saya pernah beberapa kali juga hadir langsung dalam persidangan. Kenapa bisa terdakwa diperlakukan istimewa menurut saya," kata Abad kepada awak media, Selasa (24/9/2024).

Dikatakannya, terdakwa Kusumayati dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie, dengan pasal 263 KHUP, dimana pasal tersebut masuk dalam klasifikasi tindak pidana berat.

"Iya kan terdakwa dilaporkannya atas tuduhan pasal 263 KHUP, pasal itu dong yang sekarang disidangkan, kenapa diistimewakan sampai sekarang belum juga ditahan. Giliran orang kecil maling ayam langsung ditahan,” imbuhnya.

Abad juga menerangkan, perlakuan terdakwa dalam proses peradilan yang menimpa terdakwa lain, justru tidak seperti yang dinikmati terdakwa Kusumayati.

"Coba kita bandingkan dengan terdakwa lain, misalnya ibu-ibu dipenjara akibat demo menolak pabrik minyak kelapa sawit di Sumatera Utara, video nya sampe viral meluk anaknya dibalik jeruji besi, padahal ini unjuk rasa yang diatur oleh Undang-Undang, ibu itu tetap diproses hukum, dan dipenjara lagi. Kenapa Kusumayati tidak," ucap Abad.

Abad juga memberikan contoh kasus lain juga seperti yang dialami Nenek Minah warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri tiga buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan, yang terjadi pada tahun 2009 lalu.

 

"Nenek Minah tetap dipenjara, dengan tuduhan mencuri 3 buah kakao, padahal saat itu dia sendiri tidak tahu bahwa pohon itu milik perusahaan, dan buah yanh diambilnya juga tidak dibawa, tetap saja dia dipenjara,"pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha memediasi tindakan hukum tersebut, sebab menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.

"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat," ujar Ika beberapa waktu lalu.

Topik Menarik