Dipecat Cak Imin Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos Batal Jadi Anggota DPR, Begini Penjelasan KPU

Dipecat Cak Imin Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos Batal Jadi Anggota DPR, Begini Penjelasan KPU

Nasional | okezone | Senin, 23 September 2024 - 19:00
share

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan alasan penetapan pergantian lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Diketahui, dari lima orang tersebut, dua diantaranya adalah Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf Gus Irsyad).

Lora Gopong merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Sementara Gus Irsyad merupakan adik kandung Sekjen PBNU dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Aguts Mellaz mengatakan, bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dilantik merupakan kewenangan KPU sesuai aturan yang ada. Tidak hanya partai PKB, permohonan pergantian juga dilakukan oleh beberapa partai lain.

"Kalau proses untuk pergantian calon terpilih sebelum pelantikan itu sudah ada dan diatur mekanisme itu tersendiri. Jadi ada beberapa parpol juga mengajukan hal yang sama, prosesnya juga diberlakukan sama-sama," kata Agust Mellaz di kantornya, Senin (23/9/2024).

Dia mengklaim bahwa pergantian itu telah diatur dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih dan kemudian penggantian calon terpilih.

"Kalau itu belum dilantik maka mekanismenya antara partai politik dengan KPU. Surat pengajuan dari partai politik, kemudian ada klarifikasi yang dilakukan oleh KPU ke partai politik. Tapi kalau yang nanti sudah dilantik, per 1 Oktober maka mekanismenya pergantian antar waktu (PAW)," jelasnya.

Dia menyebut, jika para anggota dewan telah dilantik, aturan itu bukan lagi wilayahnya KPU dengan partai melainkan yrsan Presiden yang dapat mengeluarkan SK.

 

"Karena itu nanti pasti urusannya sudah SK Presiden. Diajukan ke DPR, DPR akan mungkin meneruskan ke KPU untuk calon pengganti nomor urut berikutnya, atau suara terbanyak berikutnya. Jadi sekarang mekanismenya bentuk yang ada di wilayah KPU dan partai politik," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan pergantian lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka rata-rata yang diganti karena diberhentikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dari salinan keputusan yang diterima iNews Media Group, Sabtu (21/9/2024), penetapan KPU ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 20 September 2024.

 

Dalam putusan tersebut KPU menetapkan lima anggota DPR terpilih dari PKB dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini,” tulis keputusan tersebut.

Topik Menarik