Makna Nomor Urut bagi 3 Pasangan Cagub-Cawagub di Pilkada Jakarta 2024

Makna Nomor Urut bagi 3 Pasangan Cagub-Cawagub di Pilkada Jakarta 2024

Terkini | okezone | Senin, 23 September 2024 - 18:26
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029 di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (23/09/2024) pukul 19.00 WIB. Ada tiga Paslon yang akan berlaga pada Pilkada Jakarta 2024.

Ketiganya yakni, Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dari ketiga pasangan tersebut, memiliki pandangan berbeda mengenai nomor urut.

Ridwan Kamil misalnya menganggap nomor urut bukan sebagai sesuatu yang spesial. Menurutnya, semua nomor sama saja, karena kemenangan di Pilkada tidak ditentukan nomor urut. Hal itu sudah dibuktikannya saat pemilihan wali kota Bandung dan pemilihan gubernur Jawa Barat.

Ia mendapatkan nomor urut empat, namun tetap memenangkan Pilkada. “Waktu wali kota saya nomor 4, waktu Pilgub saya nomor 1, menang-menang saja. Jadi tidak ada angka-angka special lah ya,” ujarnya.

 

Begitu juga dengan Pramono Anung. Ia tak terlalu mempersoalkan berapa pun nomor urut yang akan didapat bersama Rano Karno saat pengundian nanti. Namun, dirinya meyakini nomor urut yang didapat akan membawa rezeki.

“Nomor berapa aja, bismillah saja nomornya membawa rezeki," kata Pramono.

Dharma Pongrekun yang melaju dari jalur independen juga legawa berapapun nomor urut yang akan didapatnya saat pengundian nanti. Ia memilih menyerahkan kepada Tuhan berapapun nomor urut yang akan didapat bersama Kun Wardana.

"Saya serahkan kepada Tuhan. Saya tidak mau milih, karena saya mau. Tapi biarlah Tuhan berikan, karena itu yang terbaik di mata Tuhan," ujar Dharma.

 

Pengundian nomor urut Cagub-Cawagub sedianya akan digunakan oleh masing-masing pasangan calon dalam kampanye dan surat suara.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengungkapkan, saat pengundian nomor urut, Cagub-Cawagub Jakarta diwajibkan hadir ke kantor KPU DKI.

“Kami akan mengadakan pengundian nomor urut. Paslon (pasangan calon) hadir ke kantor kami untuk mengambil nomor urut,” kata Astri di Kantor KPU DKI Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Penentuan nomor urut akan dilakukan dengan undian. Mekanisme pengundian sama seperti saat Pemilihan Presiden (Pilpres). Tiap Paslon melakukan undian dua kali, untuk urutan pengambilan dan nomor urut Pilkada.

“Nanti sesuai dengan mekanisme SOP yang sudah dibuat oleh KPU RI, mereka akan melakukan pertama pengundian untuk nomor antrian terlebih dahulu. Setelah itu baru nanti mereka melakukan pengundian nomor urut,” ujarnya.

(Reporter Magang: Yulia Sri Kanti)

Topik Menarik