Kelola Situs Judi Online, Pemuda Sumbar Ditangkap Aparat Polda Metro

Kelola Situs Judi Online, Pemuda Sumbar Ditangkap Aparat Polda Metro

Terkini | okezone | Senin, 23 September 2024 - 11:10
share

JAKARTA – Polisi menangkap satu tersangka kasus judi online, Fajri Anugrah (23) di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Ia diduga mengelola sejumlah situs judi online dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan Fajri dilakukan setelah penyidik Unit V Subdit IV Siber menemukan situs perjudian yang dikelola tersangka. Tersangka ditangkap pada Jumat, 20 September 2024. 

"Tersangka mengelola situs judi online seperti pandawara126, asalbet88, dan targetbet777," ujar Kombes Ade, pada Senin (24/9/2024).

Penangkapan diawali dengan penyidik yang melakukan patroli siber dan menemukan jejak digital yang mengarah ke situs-situs tersebut. Dalam situs judi tersebut, pemain harus melakukan deposit ke rekening yang dikuasai oleh tersangka untuk bermain. 

"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Fajri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.

 

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk tiga ponsel, sebuah CPU, dan beberapa rekening bank yang digunakan sebagai tempat penampungan dana judi.

Penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mencari tersangka lain yang terlibat dalam jaringan judi online ini. Polda Metro Jaya juga akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta menyelesaikan berkas perkara untuk diajukan ke Kejaksaan.

"Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya. 

Topik Menarik