Komplotan Garong Naik Mobil Mewah Satroni Rumah Kosong di Lampung, Modus Pura-Pura Bertamu

Komplotan Garong Naik Mobil Mewah Satroni Rumah Kosong di Lampung, Modus Pura-Pura Bertamu

Berita Utama | okezone | Sabtu, 21 September 2024 - 04:20
share

LAMPUNG - Komplotan garong asal Sumatera Selatan (Sumsel) menjarah barang-barang di rumah kosong di Bandarlampung. Dengan menaiki mobil Toyota Innova Reborn dari Sumsel, komplotan yang berjumlah 4 orang ini menyatroni 2 rumah di wilayah Sukabumi dan Kedamaian, Bandarlampung pada Kamis (5/9/2024) lalu.

Dari 2 TKP itu, komplotan ini berhasil menggasak 1 unit laptop, 1 tas, 1 dompet, 1 BPKB Honda Jazz, 1 STNK dan BPKB Honda CBR, uang Rp2,5 juta, 6 cincin emas, 2 kalung emas, 3 anting emas, 1 gelang emas, 2 anting berlian, tas LV, 5 jam tangan dan 8 parfum.

Tak berselang lama, polisi berhasil membekuk salah satu pelaku bernama Hatta (32) pada Kamis (19/9) di Palembang. Sementara 3 rekannya berinisial S, E dan A masih buron. 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, komplotan asal Sumsel itu merupakan spesialis pembobol rumah kosong.

"Para pelaku ini datang naik Inova Reborn dari Sumsel untuk menjarah rumah kosong yang ada di Bandarlampung," ujar Hendrik saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (20/9).

Hendrik menuturkan, sebelum beraksi, para pelaku melakukan hunting untuk mencari lokasi target. Setelah mendapatkan target, para pelaku berpura-pura datang sebagai tamu.

Usai dipastikan rumah kosong dan tak ada penghuninya, para pelaku langsung masuk ke rumah dengan merusak gembok pagar dan membobol pintu menggunakan linggis serta obeng.

 

"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta," kata dia.

Pelaku mengaku uang hasil menjual barang curian itu kemudian dibagi 4 dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku Hatta mengaku mendapat Rp2,5 juta setiap sekali beraksi," ucapnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 kaus warna hitam, 1 kalung silver dan 1 obeng yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku M. Hatta dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Topik Menarik