Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pengusaha: Ini Parah
JAKARTA - Para pengusaha periklanan protes atas Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) inisiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Dalam dua regulasi kesehatan tersebut, terdapat aturan standarisasi kemasan, tulisan, dan desain kemasan produk tembakau dan rokok elektronik agar berbentuk polos, tanpa pembeda.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi mengatakan, adanya ketentuan penjualan rokok dengan kemasan polos, tanpa pembeda. Kemasan polos tersebut, menurutnya, sebagai kebijakan yang lebih parah karena tidak memiliki dasar acuan jelas.
"Ini tentu lebih parah lagi, bagaimana produsen rokok yang akan mempromosikan produknya tanpa identitas, tidak ada pembeda. Apalagi kalau ditelusuri ternyata rokok tersebut produk ilegal, sehingga samar dibedakan dengan yang resmi membayar cukai tembakau," tutur Fabi dalam jumpa pers di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (18/9/2024).
Seiring dengan protes AMLI, Server Partisipasi Sehat milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang difungsikan platform resmi untuk menyampaikan masukan dan aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, juga mengalami gangguan teknis.
Server down tercantum dalam platform tersebut ditengarai akibat dari lonjakan signifikan jumlah penolakan dan penyampaian aspirasi ihwal wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Situasi tersebut terjadi pada Kamis lalu, 12 September 2024.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan, produk kebijakan Kemenkes belakangan ini lahir dari minimnya partisipasi publik yang bermakna, sehingga banyak menimbulkan pertentangan serta penolakan dari berbagai pihak terdampak dari berbagai sektor.
Peraturan ini mendapat banyak penolakan, pada dasarnya karena banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang memang dirugikan atas aturan tersebut. Kalau tidak dirugikan, tidak mungkin ada pertentangan. Ini yang perlu digarisbawahi pembuat kebijakan, ungkapnya, Rabu (18/9/2024).
Terkait kemasan rokok polos tanpa merek, Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain yang semakin merugikan masyarakat maupun pemerintah ke depannya. Salah satu faktor yang paling dikhawatirkan adalah berjamurnya rokok ilegal.