5 Orang yang Pernah Divonis Hukuman Mati, dari Gembong Narkoba hingga Panca Darmansyah 

5 Orang yang Pernah Divonis Hukuman Mati, dari Gembong Narkoba hingga Panca Darmansyah 

Nasional | okezone | Rabu, 18 September 2024 - 14:20
share

JAKARTA - Indonesia masih memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan serius dari kasus narkotika hingga pembunuhan. Hal tersebut juga berlaku dalam KUHP yang baru diterapkan.

Okezone merangkum 5 orang yang pernah divonis hukuman mati di Indonesia. Berikut ulasannya: 

1. Ferdy Sambo

Vonis hukuman mati yang baru dan hangat diperbincangkan adalah Ferdy Sambo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini vonis hukuman mati, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak. Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terus berupaya melakukan upaya hukum dari vonis hukuman matinya. Setelah bandingnya ditolak, Mahkamah Agung (MA) menerima sepenuhnya kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.

MA dengan tegas menganulir, hukuman mati Ferdy Sambo. "Penjara seumur hidup," kata bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa 8 Agustus 2023.


2. Trio Bom Bali

Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam menjadi terdakwa yang divonis hukuman mati. Ketiga pelaku tersebut menjadi dalang dari peristiwa bom Bali.

Peristiwa pengeboman tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002 di Legian, Bali, menewaskan lebih dari 200 orang dan ratusan korban luka berat serta ringan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kemudian divonis mati pada 2 Oktober 2003. Sempat mengajukan 3 kali Peninjauan Kembali (PK) pada 2007-2008, namun semuanya ditolak. Ketiga pelaku kemudian dieksekusi mati di Nusakambangan pada 9 November 2008.

 

3. Andrew Chen dkk


Delapan terpidana mati kasus narkoba serentak menjalani eksekusi mati pada 29 April 2015.

Mereka yang ditembak mati terdiri dari tiga warga Nigeria bernama Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, dan Okwudili Oyatanze, dua warga Australia bernama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan anggota Bali Nine, satu orang warga Brazil bernama Rodrigo Galarte, seorang warga Ghana bernama Martin Anderson, dan satu warga Indonesia yakni Zainal Abidin.

Andrew Chen dan Myuran Sukumaran menjadi otak sindikat di balik kasus penyelundupan heroin seberat 8 kilogram keluar dari Indonesia, pada 17 April 2005. Keduanya dan beberapa anggota sindikat lainnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai.

Vonis hukuman mati dilayangkan pada 14 Februari 2006. Para pelaku sempat mengajukan keringanan pidana pada tahun 2012, namun ditolak oleh pengadilan.

Terakhir, permohonan grasi ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Mereka dieksekusi mati pada di Nusakambangan pada 29 April 2015 dini hari, bersama beberapa terpidana mati lainnya.

4. Empat pelaku kasus narkotika

Sebanyak empat orang pelaku kasus narkotika menjalani eksekusi mati pada 29 Juli 2016. Tiga di antara terpidana mati tersebut merupakan warga negara asing (WNA).

Mereka adalah Michael Titus dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Gejetan Uchen Onyeworo Seck Osmane (34) dengan barang bukti 2,4 kg heroin.

Sedangkan satu terpidana mati lainnya adalah warga negara Indonesia bernama Freddy Budiman.

Freddy Budiman adalah seorang bandar narkoba yang cukup terkenal. Ia menjadi terdakwa kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.

 


5. Panca Darmansyah divonis hukuman mati karena bunuh 4 anaknya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah. Pria itu dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di sidang sebelumnya juga menuntut agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Panca Darmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023. Keempat korban berinisial VA (6) anak sulungnya, kemudian anak keduanya S (4), anak ketiga A (3), dan anak bungsu As yang berusia 1 tahun.

Topik Menarik