Syarat dan Cara Daftar Petugas KPPS Pilkada 2024

Syarat dan Cara Daftar Petugas KPPS Pilkada 2024

Nasional | okezone | Selasa, 17 September 2024 - 18:11
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar.

Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 resmi dibuka di KPU DKI Jakarta, hari ini, Selasa (17/9/2024). Menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, petugas KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS). 

Petugas KPPS ini nantinya bakal melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini. "Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 pemilih," kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPUD Jakarta, Selasa.

Berikut syarat pendaftaran petugas KPPS:

- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.


Adapun untuk persyaratan usia, KPU memberikan catatan, bahwa untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentan usia 17 sampai dengan 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.

 


Dokumen persyaratan calon anggota KPPS

- Surat pendaftaran.
- Fotocopy KTP, fotocopy ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan
- Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir yang telah disediakan PPS dan ditempel pas foto berwarna ukuran 4x6.
- Surat keterangan partai politik: Jika calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik.
- Melampirkan hasil cek sipol: https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon: jika calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol.

Dokumen persyaratan diserahkan ke PPS sebanyak dua rangkap (asli dan fotocopy). Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5-7 Oktober 2024. Sementara penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024. Petugas KPPS Pilkada 2024 akan memiliki masa kerja pada 7 November hingga 8 Desember 2024.
 

Topik Menarik